Penegakkan Perda, Satpol PP Sita 95 Botol Miras di Cafe wilayah Gayamsari Semarang

KuasaKata TV 2021-12-21

Views 1

Satpol PP Kota Semarang mengamankan 95 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, pada Rabu (14/12) malam. 95 botol miras itu diamankan saat petugas menggelar operasi yustisi penegakkan peraturan daerah (perda).

95 Botol miras itu diamankan dari sebuah kafe bernama Gala Cafe yang berada di Jalan Jolotundo, Sambirejo, Kecamatan Gayamsari. Saat petugas datang di lokasi itu sedang padat pengunjung. Bahkan ada beberapa pengunjung pria maupun wanita sedang asyik menikmati miras.

Karena melihat ada pengujung yang asyik menikmati miras, akhirnya petugas menyusuri semua sudut cafe untuk mengecek keberadaan miras. Petugas pun akhirnya mendapati miras disembunyikan di laci dan celah meja kasir.

95 botol miras itu pun langsung diangkut petugas ke truk taktis. Beberapa petugas lainnya mendata seorang karyawan yang bertanggungjawab atas cafe itu. Petugas memberikan surat pemberitahuan penyitaan dan sidang tindak pidana ringan

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto melalui Kepala Bidang PPUD Marthen Da Costa mengatakan 95 botol miras itu terdiri dari jenis Soju, Anggur Merah, Congyang dan Kawa Kawa.

Share This Video


Download

  
Report form