BOGOR, KOMPAS.TV Hendrianto, sopir taksi daring yang diduga memerkosa seorang perawat, berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pencabulan pemerkosaan terjadi pada Kamis (16/12/2021) lalu, saat tersangka Hendrianto mengantar korban dari wilayah Jakarta Selatan dan menuju rumah korban di Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut pelaku ditangkap 6 jam setelah dilaporkan korban.
Baca Juga Akui Berbohong, ZU: Tidak Ada Pemerkosaan oleh 4 Pria, Saya Diancam Suami di https://www.kompas.tv/article/244049/akui-berbohong-zu-tidak-ada-pemerkosaan-oleh-4-pria-saya-diancam-suami
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihak kepolisian Resort Kota Bogor menyebut dalam perjalanan ke Bogor, korban tertipu tawaran ritual rukyah dari tersangka.
Wakapolres Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan menyebut dugaan tindak pidana terjadi 2 kali, di rumah korban dan mobil milik tersangka.
Setelah menerima laporan polisi, akun mitradriver Hendrianto langsung dinonaktifkan pihak taksi daring.
Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 289 KUHP tentang Dugaan Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan.
Baca Juga Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati Digelar Besok, Herry Wirawan Virtual dari Rutan di https://www.kompas.tv/article/243593/sidang-lanjutan-kasus-pemerkosaan-santriwati-digelar-besok-herry-wirawan-virtual-dari-rutan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244073/sopir-taksi-daring-diduga-perkosa-seorang-perawat-pelaku-terancam-9-tahun-penjara