Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sudah ditetapkan sebagai tersangka. Panglima menyebut ketiganya akan dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pemeriksaan ketiga tersangka saat ini dipusatkan di Jakarta. Namun, penahanannya tidak disatukan. Kolonel P ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta. Sersan I AS di tahanan Bogor sementara satu tersangka lain yakni DA ditahan di Cijantung. Ketiganya akan dituntut hukuman penjara seumur hidup meski Pasal 340 memungkinkan hukuman mati.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Tiga Oknum TNI yang Terlibat Tabrak Lari akan Dituntut Penjara Seumur Hidup