Tiga anggota TNI pelaku yang menabrak dan membuang jasad dua sejoli di Nagreg kini resmi berstatus tersangka. Kasus tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat yang keji menabrak lalu membuang jasad Handi dan Salsabila terus berlanjut.
Selain menetapkan pelaku menjadi tersangka, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji akan menhukum mereka seberat-beratnya. Salah satunya dengan menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup penjara.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa ada upaya dari Kolonel P tersangka pembunuhan sejoli. Upaya berbohong tersebut diketahui sejak Kolonel P diperiksa di Polresta Bandung.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Panglima TNI Sebut Ada Upaya Berbohong Kolonel P soal Kecelakaan di Nagreg