KOMPAS.TV - Polisi menetapkan sopir taksi daring yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang perempuan di Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman dua tahun penjara.
Sopir taksi daring ini hanya bisa tertunduk di hadapan awak media. Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh polisi.
Peristiwa yang terjadi pada 23 Desember lalu itu viral setelah korban mengunggah kronologi kejadian yang ia alami di media sosial.
Kenaikan status tersangka oleh polisi ini berdasarkan dua alat bukti, yakni hasil visum rumah sakit, serta pengakuan tersangka.
Baca Juga Ada Rekayasa Cerita, Sopir Taksi Online yang Diduga Menganiaya Penumpang Dapat Bantuan Hukum di https://www.kompas.tv/article/245931/ada-rekayasa-cerita-sopir-taksi-online-yang-diduga-menganiaya-penumpang-dapat-bantuan-hukum
Sementara Senin siang, kuasa hukum tersangka telah mendatangi Polsek Tambora untuk melakukan pembelaan. Pengacara menduga adanya rekayasa cerita yang dilakukan korban.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan terjadi saat korban muntah di mobil tersangka. Tak terima, keduanya terlibat adu mulut.
Korban yang menawarkan uang ganti rugi sebesar 100 ribu rupiah, justru dibalas dengan penganiayaan oleh pelaku, hingga mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tak menemukan adanya unsur pelecehan seksual seperti yang diceritakan korban melalui akun media sosialnya.
Meski begitu pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman pidana selama dua tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246450/sopir-taksi-online-yang-menganiaya-penumpang-perempuan-di-tambora-jadi-tersangka