MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang Kepala Sekolah Dasar di Kota Medan, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan pencabulan kepada enam siswinya.
Baca Juga Polisi Kejar Tersangka Lain dalam Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Remaja 14 Tahun di Bandung! di https://www.kompas.tv/article/246659/polisi-kejar-tersangka-lain-dalam-kasus-pemerkosaan-dan-penjualan-remaja-14-tahun-di-bandung
Putusan ini jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai oleh Zufida Hanum.
Dalam persidangan, terdakwa terbukti, melanggar undang-undang tentang perlindungan anak.
Selain hukuman 10 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp60 juta yang apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga Istri Herry Wirawan Akan Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati di https://www.kompas.tv/article/246288/istri-herry-wirawan-akan-dihadirkan-dalam-sidang-lanjutan-kasus-pemerkosaan-santriwati
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang mentuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246661/terbukti-cabuli-6-siswinya-kepala-sekolah-di-medan-dihukum-10-tahun-penjara