KOMPAS.TV - Dalam upaya mencegah lonjakan covid-19 varian omicron pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro saat libur akhir tahun.
Partisipasi masyarakat mencegah varian omicron dimulai dari skala rukun tetangga.
Semakin hari kasus covid-19 varian omicron meningkat di Indonesia.
Baca Juga RSPI Sulianti Saroso Rawat 16 Pasien Covid-19 Varian Omicron di https://www.kompas.tv/article/246712/rspi-sulianti-saroso-rawat-16-pasien-covid-19-varian-omicron
Dipicu dari kasus impor warga Indonesia yang baru dari luar negeri kasus ini meluas hingga puluhan orang terinfeksi.
Dan dua hari lalu Kementerian Kesehatan mengumumkan adanya kasus transmisi lokal varian omicron.
Setelah kebijakan membatasi warga asing dan warga dari luar negeri masuk Indonesia dengan kewajiban karantina sepuluh hari atau lebih, kini pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro alias PPKM mikro di setiap daerah, istilah lainnya mikro lockdown.
Dalam instruksi menteri dalam negeri di pembatasan model ini yang punya kewajiban adalah kepala daerah.
Agar dapat memerintah hingga level rukun tetangga membatasi pergerakan warga di lingkungannya.
Pembatasan mikro pernah diterapkan saat kasus covid-19 varian delta belum melonjak drastis pada Juni hingga September 2021.
Pada periode Juni hingga saat ini, pembatasan yang diberlakukan dengan sistem level yang teringan satu hingga yang terparah empat.
Ini untuk mencegah meluasnya penyebaran lokal tapi di level pencegahan munculnya kasus impor lagi, pemerintah juga memperketat aturan kedatangan warga asing dan Indonesia di bandara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246742/pemerintah-terapkan-ppkm-skala-mikro-saat-libur-akhir-tahun