MADIUN, KOMPAS.TV - Dengan berpura membeli kendaraan melalui situs jual beli online, seorang pria asal Sidoarjo nekat gelapkan tiga motor sport milik warga Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaku pun berhasil ditangkap polisi sebelum menjual motor hasil kejahatannya.
Pria berinisial AYK, warga kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo ini, harus tertunduk lesu dihadapan petugas kepolisian resor Madiun Kota. Pasalnya, pria berusia 35 tahun ini nekat menggelapkan tiga unit motor sport berbagai merek milik warga kota madiun.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni mencari sasaran yakni iklan sepeda motor di salah satu situs jual beli secara online. Setelah mendapatkan motor yang diincar, kemudian pelaku menghubungi penjual dan berpura pura akan membeli.
Kemudian setelah itu pelaku datang kerumah korban untuk mengecek kendaraan dan mencobanya. Dan saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor korban sebelum ada transaksi pembayaran.
Atas laporan ketiga korban, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di wilayah kabupaten Nganjuk, berikut barang bukti tiga unit motor sport hasil kejahatannya yang belum sempat terjual.
Selain ketiga motor sport, polisi juga menyita barang bukti berupa STNK dan BPKB kendaraan yang masih berada pada korban. Pelaku teancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
#beritamadiun
#penggelapan
#motorsport
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247166/gelapkan-tiga-motor-sport-dari-situs-jual-beli-online