JAWA BARAT, KOMPAS.TV - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjadwalkan pemeriksaan Bahar Smith terkait kasus ujaran kebencian akan digelar hari ini, Senin (3/1).
Polisi telah memeriksa 34 saksi yang terdiri dari pelapor tokoh agama serta sejumlah ahli bahasa, agama, pidana, dan forensik.
Serta menyita empat barang bukti berupa telepon genggam, laptop, akun YouTube, dan email dari rumah TR.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan Bahar Smith akan diperiksa hari ini di Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu di Bandung, Jawa Barat.
Sementara itu, Korem 061 Surya Kencana menjelaskan kehadiran Danrem Brigjen Achmad Fauzi mendatangi Bahar Smith bertujuan untuk saling menjaga ketertiban bersama dan memberi peringatan untuk tidak menyampaikan pernyataan yang provokatif.
Baca Juga Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Hari Ini 3 Januari 2022 di https://www.kompas.tv/article/247741/bahar-bin-smith-akan-diperiksa-polisi-terkait-kasus-ujaran-kebencian-hari-ini-3-januari-2022
Penjelasan ini disampaikan Kapenrem 061 Surya Kencana Mayor Infantri Ermansyah yang menyebut kedatangan Brigjen Achmad Fauzi tidak ada upaya untuk menakut-nakuti masyarakat seperti yang viral di media sosial.
Kedatangan Danrem juga memberikan pesan agar ceramah yang disampaikan Bahar Smith tidak berisi pernyataan yang mengandung provokasi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/247752/polisi-periksa-34-saksi-sita-barang-bukti-bagaimana-kelanjutan-laporan-terhadap-bahar-bin-smith