KOMPAS.TV - 120 siswa di Jambi tidak terdaftar di data pokok pendidikan atau dapodik sehingga tidak bisa sekolah.
Diduga mereka dijanjikan bisa bersekolah di SMA Negeri 8 dengan membayar Rp 3 hingga Rp 4 juta kepada kepala sekolah. Namun usai membayar nama mereka tak terdaftar di Dapodik.
Kecewa tidak bisa sekolah di SMAN 8 Kota Jambi, siswa dan orangtua menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga Kemendikbud Ristek: Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Melarang di https://www.kompas.tv/article/248172/kemendikbud-ristek-seluruh-sekolah-wajib-tatap-muka-pemda-tak-boleh-melarang
120 siswa yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan menuntun agar bisa belajar di sekolah negeri.
Kasus ini bermula saat 120 siswa tidak diterima PPDB di SMAN 8 Kota Jambi meskipun rumahnya dekat dengan sekolah.
Pihak sekolah kemudian diduga meminta unag Rp 3 hingga 4 juta agar bisa masuk SMAN 8 Kota Jambi. Meskipun sudah membayar, ternyata 120 siswa ini tak kunjung di data.
Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman menjelaskan, berdasarkan PPDB 2021 jumlah siswa SMAN 8 Kota Jambi sebanyak 340 anak dan tidak bisa ditambah.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, "Jika status siswa-siswi ini ilegal maka sangat tidak mungkin untuk mengeluarkan rapor dan ijazah nantinya," kata Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/248372/meski-sudah-bayar-120-siswa-tidak-terdaftar-dan-tidak-bisa-belajar-di-sman-8-kota-jambi