JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 12 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (05/01) lalu.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara, ASN, Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta.
Sehari setelah OTT dilakukan, KPK kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap dua orang, sehingga total ada 14 orang yang ditangkap.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kedua orang tersebut berasal dari unsur ASN Pemkot Bekasi dan pihak swasta.
Keduanya ditangkap pada Kamis siang (6/1/2022). Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Diketahui, usai ditangkap pada Rabu siang, Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 22.51 WIB malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga Fakta-fakta OTT Wali Kota Bekasi, Ada Bukti Uang Ratusan Juta Rupiah di https://www.kompas.tv/article/249036/fakta-fakta-ott-wali-kota-bekasi-ada-bukti-uang-ratusan-juta-rupiah
Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.
Sebelum ditangkap KPK, sejumlah kebijakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi kontroversi.
Salah satunya, alokasi anggaran untuk pengadaan karangan bunga senilai Rp1,13 miliar rupiah.
Selain alokasi anggaran bunga, ada kontroversi lainnya yang sempat jadi perhatian.
Salah satunya anggaran mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kota Bekasi.
Uang yang dianggaran senilai satu miliar rupiah.
Anggaran ini dipertanyakan mengingat, saat itu dalam situasi pandemi covid-19 yang sepatutnya diprioritaskan untuk penanganan kesehatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249051/terbaru-kpk-tetapkan-wali-kota-bekasi-jadi-tersangka-barang-bukti-uang-rp5-7-miliar-diamankan