MALANG, KOMPAS.TV-Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap tersangka penipuan di Kota Malang.
Tersangka A-S (42) berpura-pura memiliki kekuatan gaib untuk menggandakan uang.
Modus tersangka dalam beraksi menggunakan media kardus dan memanipulasi letak uang, yang di dalamnya sendiri telah diletakkan uang mainan.
"Ada dua korban yang melapor, tertipu hingga Rp 40 juta. Kami meminta jika ada masyarakat lain yang juga jadi korban silahkan melapor" terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (12/01/2022).
Korban dijanjikan pelaku uangnya bisa digandakan hingga Rp 500 juta.
Tersangka ditangkap di kawasan Lapangan Brawijaya Kota Malang pada 5 Januari 2022.
Dalam penangkapan tersangka turut disita 5.000 lembar uang mainan nominal 100 ribu, buku tabungan, serta kartu ATM.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#penggandaanuang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/250918/tipu-tipu-bisa-gandakan-uang-hingga-rp-500-juta-pria-ini-dibekuk-polisi