KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut, ada indikasi personel TNI diproses hukum dalam kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015. Pemerintah mengungkap kasus ini merugikan negara hingga Rp 800 miliar.
Panglima TNI mengaku dipanggil Menkopolhukam pada Selasa lalu, soal dimulainya proses hukum kasus satelit Kementerian Pertahanan. Panglima tengah menunggu nama-nama personel TNI yang diduga terlibat proyek ini.
Baca Juga Panglima TNI Blak-blakan Dukung Kewenangan Jaksa Agung: Termasuk Pengadilan HAM, Kita Dukung All Out di https://www.kompas.tv/article/251542/panglima-tni-blak-blakan-dukung-kewenangan-jaksa-agung-termasuk-pengadilan-ham-kita-dukung-all-out
Andika berjanji untuk mendukung penegakan hukum terhadap anggotanya jika memang terbukti bersalah.
Kemenhan bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa satelit artemis milik Avanti pada 2015. padahal kemenhan saat itu belum punya anggaran untuk keperluan satelit militer.
Biaya sewa pun tidak bisa dibayar, sehingga Avanti menggugat ke Pangadilan Arbitrase Internasional. Pada 2019 putusan pengadilan keluar dan negara membayar Rp 515 miliar.
Kasus ini pun kini tengah diselidiki oleh kejaksaan agung. Jaksa Agung mengatakan, perkara ini telah diselidiki sejak beberapa tahun lalu dan dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/251871/jenderal-andika-sebut-ada-indikasi-personel-tni-dihukum-atas-kasus-proyek-satelit