Motif HF Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Polisi Jerat Tersangka Pasal Berlapis Ujaran Kebencian
HF, pria penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang telah ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. HF yang tertangkap di Bantul Yogyakarta itu dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian.
"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur," sambungnya.
Selengkapnya dalam video ini.
Link Terkait:
https://malang.suara.com/read/2022/01/14/135029/motif-hf-tendang-sesajen-di-gunung-semeru-polisi-jerat-tersangka-pasal-berlapis-ujaran-kebencian
#Semeru #Sesajen #UjaranKebencian
Video Editor: Rahadyan Adi
--------------------------------------------------------------
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom