SORONG, KOMPAS.TV - Kapal Patroli Mabes Polri Anggada - 7016 dan Ditpolairud Polda Papua Barat, menangkap 5 tersangka, yang diduga menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Beserta sejumlah barang bukti, berupa satu kapal tanpa nama, mesin 40 Pk 2 unit, bom ikan dalam 35 botol, 2 kotak korek api berisikan dopis, lima korek api dan satu jenis kompresor.
Penangkapan ini berawal dari Kapal Mabes Polri Anggada-7016, yang sedang patroli di perairan pulau Buaya dan Soop kota Sorong, pada sabtu 08 Januari lalu, kemudian melihat para pelaku akan menjalankan aksinya, mereka menghentikan kegiatan pelaku lalu ditangkap.
Dirpolairud Polda Papua Barat Kombes Budi Utomo mengatakan para pelaku ini bukanlah penduduk ber KTP Kota Sorong. Tidak hanya mereka namun masih ada lagi beberapa kelompok yang menjalankan aksi yang sama dengan sasaran wilayah kabupaten Raja Ampat, yang memiliki potensi beberapa jenis ikan.
Para pelaku dikenakan UU darurat, tentang penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ditpolairud Polda Papua Barat mengajak masyarakat pesisir untuk bersama memberantas para pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan bom.
#SorongPapuaBarat #KasusBomIkan #DitpolairudPoldaPapua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252727/ditpolairud-polda-papua-barat-amankan-5-nelayan-penangkap-ikan-gunakan-bom