Polisi Jemput Paksa Fatia dan Haris, Pengacara Luhut: Tidak Hadir Dua Kali Maka Dijemput Paksa

KompasTV 2022-01-18

Views 560

KOMPAS.TV - Polisi berupaya menjemput paksa aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini dinaikkan ke penyidikan setelah dua kali upaya mediasi gagal.

Haris Azhar dan Fatia tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 11.30. Keduanya tidak berkomentar banyak terkait agenda pemeriksaan hari ini (18/01), mereka hanya mengatakan memenuhi kewajiban untuk menghadiri pemeriksaan.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga Diperiksa 6 Jam Tekait Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris-Fatia Dicecar 37 Pertanyaan di https://www.kompas.tv/article/252800/diperiksa-6-jam-tekait-pencemaran-nama-baik-luhut-haris-fatia-dicecar-37-pertanyaan

Sementara itu, Haris Azhar pagi tadi mengaku dijemput paksa oleh polisi untuk pemeriksaan.

Namun ia menolak, Haris dan Fatia memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya.

Haris dan Fatia sebelumnya sempat berhalangan menghadiri pemeriksaan polisi karena ada kesibukan pekerjaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, selama ini Fatia dan Haris berkominaksi baik dengan penyidik, sehingga aksi penjemputan menjadi pertanyaan.

Sementara Itu kuasa hukum Menko Luhut Binsar Pandjaitan Juniver Girsang menyatakan, dari dokumen yang diperoleh dari pihak kepolisian, sejak tanggal 17 Desember kasus ini sudah mulai masuk ke tahap penyidikan.

Juniver menyebut, pada tanggal 23 Desember, Haris dan Fatia dimintai keterangan oleh penyidik namun tidak hadir sebanyak dua kali sehingga dijemput secara paksa.

"Karena tidak hadir dua kali adalah penjemputan secara paksa." Ujar Juniver Girsang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252816/polisi-jemput-paksa-fatia-dan-haris-pengacara-luhut-tidak-hadir-dua-kali-maka-dijemput-paksa

Share This Video


Download

  
Report form