Top 3 News Edisi 18 Januari 2022: RUU IKN dan TPKS di DPR RI, Pelaku Pengeroyokan TNI Ditangkap

KompasTV 2022-01-18

Views 335

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Dalam pembahasan bersama pemerintah, hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU. Delapan fraksi lainnya setuju dengan memberikan catatan dalam sejumlah hal, mulai dari pembiayaan pembangunan hingga sistem pemerintahan daerah khusus di ibu kota negara.

Baca Juga UU Disahkan di DPR, Pemindahan Ibu Kota Negara Akan Berlangsung Secara Bertahap Hingga 2045 di https://www.kompas.tv/article/252753/uu-disahkan-di-dpr-pemindahan-ibu-kota-negara-akan-berlangsung-secara-bertahap-hingga-2045

Sementara itu, DPR RI juga resmi menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai Rancangan Undang-undang Inisiatif DPR hari ini. Dari 9 fraksi, hanya fraksi PKS yang menolak. Alasannya, RUU TPKS tak membahas secara komprehensif terkait muatan tindak asusila, khususnya soal perzinaan dan penyimpangan seksual.

Baca Juga Detik-detik Puan Maharani Sahkan RUU TPKS Jadi Insiatif DPR di https://www.kompas.tv/article/252658/detik-detik-puan-maharani-sahkan-ruu-tpks-jadi-insiatif-dpr

Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengeroyok prajurit TNI Angkatan Darat di Waduk Pluit, Jakarta Utara. Kini polisi masih mengejar tersangka lain yang masih buron. Tersangka lain yang masih dalam pengejaran masuk ke dalam daftar pencarian orang. Satu di antaranya diduga kuat pelaku penusukan yang menyebabkan Pratu Sahdi gugur.

Baca Juga Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas, Pelaku Berjumlah Enam Orang di https://www.kompas.tv/article/252562/kronologi-pengeroyokan-anggota-tni-hingga-tewas-pelaku-berjumlah-enam-orang

Video editor: Adiranus Ardya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/252839/top-3-news-edisi-18-januari-2022-ruu-ikn-dan-tpks-di-dpr-ri-pelaku-pengeroyokan-tni-ditangkap

Share This Video


Download

  
Report form