JOMBANG, KOMPAS.TV - Meski sudah memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, polisi hingga kini belum juga menangkap tersangka pelecehan seksual dengan korban 5 santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Polisi sudah menetapkan batas waktu dan akan menjemput paksa tersangka.
Hingga saat ini, kepolisian daerah Jawa Timur masih melakukan upaya persuasif terhadap tersangka pelecehan seksual MSAT agar segera memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Polisi memberikan batas waktu selama 14 hari terhitung sejak status berkas perkaranya menjadi lengkap atau P21 pada 4 Januari 2022 lalu.
Artinya, jika hingga waktu tersebut tersangka MSAT tak kunjung memenuhi panggilan polisi, petugas akan menjemput paksa; dan saat ini polisi telah mengetahui keberadaan MSAT.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh para korban sejak tahun 2019 lalu, dengan kasus dugaan pelecehan seksual.
Kemudian, di tahun 2020, kasus ini diambil alih Polda Jawa Timur.
MSAT diketahui tak kooperatif menjalani proses hukum; ia beberapa kali mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.
Seperti pada hari Kamis, 13 Januari 2022 lalu, pihak kepolisian mendatangi Kompleks Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud mengantarkan surat panggilan untuk tersangka MSAT.
Namun, kedatangan polisi justru dihadang oleh sejumlah orang di ponpes itu, dan pihak ponpes mengatakan bahwa tersangka tidak berada di tempat.
Sebelumnya, MSAT juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat Kapolda Jawa Timur untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah 2 tahun tanpa kejelasan.
Namun, gugatan tersebut ditolak karena cacat formil.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253003/kabid-humas-polda-jatim-berkas-sudah-lengkap-saat-ini-masih-dilakukan-persuasi-kepada-msat