JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama Ahmad Ramzy menjelaskan setelah menaikkan status kasus ke penyidikan. Penyidik telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Dengan penetapan tersangka ini, ramzy menilai penyidik sangat profesional dalam memproses pelaporannya. Dirinya menyatakan rencananya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Ayu Thalia sebagai tersangka pada Kamis (20/1) ini
Baca Juga Sosok Ayu Thalia, Tersangka Pencemaran Nama Baik yang Pernah Ngaku Dianiaya Anak Ahok di https://www.kompas.tv/article/253359/sosok-ayu-thalia-tersangka-pencemaran-nama-baik-yang-pernah-ngaku-dianiaya-anak-ahok
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari selebgram Ayu Thalia melaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penganiayaan ke Polsek Penjaringa. Karena tidak ada bukti dan permintaan maaf, sean melaporkan balik Ayu Thalia dengan pasal pencemaran nama baik.
Video Editor: Androw
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/253411/kata-kuasa-hukum-terkait-status-ayu-thalia-tersangka-pencemaran-nama-baik-ngaku-dianiaya-anak-ahok