Minta copot Kepala Jaksa Tinggi Jawa Barat yang berbahasa sunda, politisi PDIP Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda, Kamis (20/01/22) siang. Ucapan anggota DPR RI Komisi III itu dinilai menyinggung masyarakat sunda.
Sejumlah perwakilan Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar. Pernyataan Arteria dinilai sudah menyinggung masyarakat Sunda khususnya dan suku lain umumnya. Majelis Adat Sunda menilai tidak menutup kemungkinan kedepannya akan terjadi pada suku lainnya.
Dasar Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria adalah pasal 32 ayat 2 Undang-Undang dasar 1945 dan Undang-Undang tentang pemajuan kebudayaan. Pernyataan Arteria soal minta Kejaksaan Agung copot Kejati Jabar karena berbahasa sunda di rapat dinilai sebagai perbuatan tidak menyenangkan, menimbulkan keonaran dan keresehan. Roni Halim/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Dinilai Menyinggung Masyarakat Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan