BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) mendapati sejumlah pelanggaran selain adanya fakta kegagalan sopir mengendalikan truk.
Pelanggaran tersebut adalah adanya modifikasi yang tidak sesuai peruntukannya seperti penambahan dimensi truk dan penambahan lebar truk.
"Ini masih temuan awal dan kami masih mendalami bersama pihak-pihak Dirlantas dan Kementerian Perhubungan," kata investigator KNKT, Budi Susandi, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga Update Kasus Truk Tronton Maut Balikpapan, KNKT Temukan Panjang Rangka Kendaraan Ditambah di https://www.kompas.tv/article/254300/update-kasus-truk-tronton-maut-balikpapan-knkt-temukan-panjang-rangka-kendaraan-ditambah
"Temuan awal, mungkin kami harus mendalami lagi karena kami harus hati-hati dalam memberikan kesimpulan. Ada penambahan untuk sumbu dan dimensi lebih lebar dari dimensi awal," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan truk terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022).
Truk menghantam sejumlah kendaraan, baik roda dua dan roda empat.
Pihak kepolisian menyebut peristiwa itu diduga akibat truk tronton mengalami rem blong.
Kejadian ini juga memakan banyak korban, di antaranya empat orang meninggal dunia, satu orang masih dalam kondisi kritis sehingga memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit, dan puluhan orang luka-luka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254405/fakta-terbaru-sejumlah-bagian-truk-tronton-maut-balikpapan-telah-dimodifikasi-begini-temuan-knkt