KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan berita bohong Bahar Smith.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo yang menyebut penyidik masih memerlukan keterangan Bahar Smith demi melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.
Saat ini Bahar masih ditahan di Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 lalu, lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/254532/polisi-tolak-permintaan-penangguhan-penahanan-bahar-bin-smith-ini-alasannya
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar penentapkan dan menahan Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian.
Tim penyidik Polda Jawa Barat telah menerima surat penangguhan penahanan Bahar Smith.
Selain Bahar Smith penyidik juga menetapkan pengunggah video ceramah bahar di Bandung sebagai tersangka.
Seusai melakukan gelar perkara dan memeriksa 52 orang saksi, polisi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/254665/polda-jabar-tolak-penangguhan-penahanan-bahar-smith-soal-kasus-ujaran-kebencian