TANGERANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang digelar Senin (24/1) kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa mendakwa empat orang dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 359 KUHP.
Atas dakwaan ini, keempat terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 8 Ferbruari 2022 mendatang.
Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada 8 September 2021 lalu.
Penyebab kebakaran diduga karena korsleting. Akibatnya, 49 narapidana meninggal di lapas dan di rumah sakit.
Polisi pun menetapkan empat petugas lapas yang berjaga sebagai tersangka, karena ditemukan unsur kelalaian.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255109/49-narapidana-meninggal-dunia-di-lapas-kelas-1-tangerang-polisi-dakwa-4-orang-petugas-yang-lalai