LAMPUNG, KOMPAS.TV Sebanyak dua kilogram lebih narkoba jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Pemusnahan yang digelar pada Selasa (25/1/2022) kemarin ini dilakukan dengan cara dicampur bahan kimia dan dilumat. Lalu, barang tersebut dibuang ke septic tank.
Baca Juga Polisi Amankan 7 Kg Sabu dari Dua Pelaku Bandar Narkoba di https://www.kompas.tv/article/253803/polisi-amankan-7-kg-sabu-dari-dua-pelaku-bandar-narkoba
Menurut keterangan Kepala BNNP Lampung Eddy Swasono, saat ini peredaran narkoba memiliki modus baru, yakni dengan cara mengedarkan barang tersebut ke pekerja kebun yang jauh dari jangkauan.
"Jaringan Sumatera Selatan untuk suplai Way Kanan, Tulang Bawang, Mesuji, Tubaba. Nah, ini sinkron dengan penelitian dari pusat bahwa ada tren baru di kalangan perkebunan," kata Eddy.
Selain, memusnahkan narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti dari hasil ungkap dua kasus di penghujung tahun 2021.
BNNP Lampung juga mengamankan jaringan antarprovinsi yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba sebanyak lima orang tersangka, masing-masing diketahui berinisial F, I, RWP, H dan N.
Baca Juga Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Sotong di https://www.kompas.tv/article/251543/petugas-lapas-gagalkan-penyelundupan-narkoba-dalam-sotong
Sementara, satu tersangka berinisial I diketahui merupakan seorang tahanan lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung yang berperan sebagai pengendali barang tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 2019 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati.
#narkoba #sabu #narkotika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255276/bnnp-lampung-musnahkan-2-kilogram-narkoba-dari-5-tersangka