Pelaku Tak Tanggung Jawab, Korban Kecelakaan Terlilit Utang Rumah Sakit

KompasTV 2022-01-26

Views 91

KOMPAS.TV - Korban kecelakaan hingga mengalami luka parah dan kehilangan anaknya malah terlilit utang tagihan rumah sakit sebesar Rp 90 juta.

Kondisi ini terjadi karena tersangka penabrak yang janji bertanggung jawab kini ditahan di Polres Minahasa Selatan.

Kisah naas ini dialami Silvanita Dwisari Putri korban kecelakaan lalu lintas di jalan Trans Sulawesi Utara, Desa Tumpaan Dua.

Baca Juga Polisi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Baru dalam Kecelakaan Maut di Balikpapan di https://www.kompas.tv/article/255138/polisi-buka-kemungkinan-ada-tersangka-baru-dalam-kecelakaan-maut-di-balikpapan

Perempuan 27 tahun yang juga kehilangan anaknya saat kecelakaan kini harus berada di kursi roda akibat luka parah yang dialaminya.

Tak hanya duka dan rasa sakit yang di derita, ia kini juga harus terbeban utang RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado sekitar Rp 90 juta lebih usai menjalani perawatan, utang ini rumah sakit ini adalah biaya pengobatannya selama menjalani perawatan.

Hal ini terjadi karena tersangka penabrak tak memenuhi janji untuk bertanggung jawab meski kini ditahan di Polres Minahasa Selatan.

Kecelakaan terjadi 24 Desember 2021, korban bersama anaknya yang sedang antre untuk pangkas rambut tiba-tiba disruduk oleh mobil pelaku yang tak terkendali.

Saat ini kasus kecelakaan masuk dalam proses penyidikan, selama menjalani pelaku pemeriksaan polisi korban tak pernah diberi uang kompensasi untuk berobat.

Kini korban hanya berharap kepada tersangka untuk bisa menebus seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

Sementara atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255348/pelaku-tak-tanggung-jawab-korban-kecelakaan-terlilit-utang-rumah-sakit

Share This Video


Download

  
Report form