BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dua orang pria berinisial A-M dan E-S yang tinggal di kawasan Kelurahan Pekapuran ditangkap polisi di rumahnya masing masing setelah polisi berhasil mengidentifikasi mereka usai adanya laporan kasus penjambretan pada rabu 12 januari sore.
Baca Juga Aliansi Dayak Minta Edy Mulyadi ke Kaltim untuk Berdamai di https://www.kompas.tv/article/255112/aliansi-dayak-minta-edy-mulyadi-ke-kaltim-untuk-berdamai
Keduanya menjambret gawai atau H-P seorang wanita yang sedang berkendara di kawasan Jalan Rantauan keliling di depan Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Kedua pelaku mengaku telah berkali-kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi dan baru tertangkap kali ini.
"Sudah tiga kalian, empat kalian, sasarannya Handphone di daerah selatan dua kali," aku seorang tersangka, A-M.
''Ini adalah salah satu kasus yang diresahkan masyarakat khususnya wilayah Banjarmasin Selatan, pada saat beraksi tertangkap oleh reskrim Polsek Banjarmasin Selatan," terang Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya.
Baca Juga Warga di Banjarmasin Mengaku Kesulitan Dapat Vaksin Sinovac Dosis Kedua di https://www.kompas.tv/article/255420/warga-di-banjarmasin-mengaku-kesulitan-dapat-vaksin-sinovac-dosis-kedua
Polisi menduga kedua pelaku sudah mengincar calon korbannya sebelum beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255431/jambret-handphone-seorang-wanita-dua-pria-di-banjarmasin-diringkus-polisi