JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia dan Singapura resmi menyekapati sejumlah kesepakatan strategis, mulai dari perjanjian ekstradisi, pengelolaan wilayah udara, dan kerja sama pertahanan.
Presiden Joko Widodo menjelaskan pada perjanjian ekstradisi diperpanjang dari 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai pasal 78 KUHP.
Baca Juga Kejar Koruptor! Presiden RI Jokowi & PM Singapura Lee Hsien Loong Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi di https://www.kompas.tv/article/255596/kejar-koruptor-presiden-ri-jokowi-pm-singapura-lee-hsien-loong-tanda-tangan-perjanjian-ekstradisi
Sementara itu, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, menyebut perjanjian ini mendorong penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.
Apa arti penting relasi Indonesia dan Singapura, lewat sejumlah kesepakatan-kesepakatan strategis yang dibuat?
Kompas TV membahasnya bersama Duta Besar Indonesia Untuk Singapura Suryopratomo, dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, yang juga Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255801/apa-arti-penting-hubungan-bilateral-indonesia-dan-singapura-lewat-perjanjian-ekstradisi