Menteri Ad Interim menjadi sering terdengar lantaran seringnya presiden menunjuk seorang menteri untuk menjadi Menteri Ad Interim menggantikan menteri definitif yang berhalangan dalam tugas. Menteri Ad Interim sendiri memiliki arti Menteri sementara yang ditunjuk Presiden dan bertugas dalam kurun waktu singkat yang sudah ditentukan. kegunaannya adalah untuk menggantikan tugas menteri yang berhalangan.