DENPASAR, KOMPAS TV - PPKM level 3 mulai diberlakukan di Bali sejak 8 hingga 14 Februari 2022, sesuai Imendagri No 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Meski belum ada Surat Edaran Gubernur Bali, namun berbagai pihak telah bersiap untuk menerapakan PPKM level 3, termasuk di Pelabuhan Sanur, Denpasar, Bali. Dimana Pelabuhan Sanur akan memberlakukan pembatasan penumpang yang maksimal 50 persen dari daya tampung kapal.
Sesuai Imendagri, pembatasan juga dilakukan pada beberapa tempat, seperti pembatasan oprasional supermarket hingga pukul 21. 00 Wita, dengan jumlah pengunjung 60 persen. Kegiatan di tempat ibadah dengan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan aturan lainnya yang tertuang hingga 19 point.
Sebelumnya Gubernur Bali telah menerapkan instruksi penangan peningkatan kasus Covid-19 dengan mengentikan sementara PTM untuk seluruh jenjang pelajar. Menggencarkan pelaksanaan 3 T yakni Testing, Tracing dan Treatment, serta menyiapkan fasilitas isolasi terpusat juga meningkatkan prokes yang ketat.
Berdasarkan Imendargri No 9 Tahun 2022 ini, penerapan level 3 di Bali bukan semata karena peningkatan kasus, melainkan juga tingginya tingkat keterisian rawat inap di rumah sakit.
Masyarakat diharapkan tetap menerapapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat angka kasus yang meningkat tajam. Dimana untuk Bali, berdasarkan data satgas Covid-19 tercatat ada 1.172 kasus baru dengan 302 sembuh, dan 9 meninggal dunia.
#ppkmlevel3bali #pelabuhansanur #covid19
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259830/pelabuhan-sanur-bersiap-terapkan-ppkm-level-3