LUMAJANG, KOMPAS.TV - 2 orang warga Lumajang Jawa Timur ditangkap polisi karena menanam ganja. Ada sebelas batang pohon ganja yang disita polisi dari halaman rumah mereka.
Tanaman pohon ganja ditemukan di pekarangan rumah milik Viki dan Parmanto di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Pohon ganja ditemukan tertanam di halaman belakang dengan panjang hampir 2 meter. Sedangkan yang masih kecil ditemukan di beberapa pot bunga. Total ada 11 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran yang disita polisi.
Wakapolres Lumajang, Kompol Kristian B. Martino mengatakan bahwa keberadaan tanaman ganja tersebut terungkap berkat laporan warga. Setelah diselidiki selama 2 minggu, keberadaan tanaman ganja akhirnya ditemukan. Kedua pelaku mengaku belum memanen dan mengonsumsi tanaman tersebut.
Baca Juga Budidaya Ganja di Lereng Bromo Terbongkar, Ditanam di Lahan Sayuran di https://www.kompas.tv/article/248855/budidaya-ganja-di-lereng-bromo-terbongkar-ditanam-di-lahan-sayuran
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
#Ganja #WargaLumajang #PolresLumajang #MenanamGanja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260347/tanam-ganja-di-rumah-2-warga-lumajang-ditangkap-polisi