KOMPAS.TV - Korban dan afiliator dalam kasus Binomo berujung saling lapor.
Jika sebelumnya, 8 orang korban trading Binary Option atau perdagangan Opsi Biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliatornya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terbaru, selebgram Indra Kenz melaporkan balik seorang korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Kuasa hukum korban Binomo menyanyangkan langkah Indra.
Namun, laporan Indra justru membuat para korban semakin semangat membuktikan kasus Binomo yang merugikan clientnya lebih dari Rp 2,4 Miliar.
Baca Juga Bappebti Blokir 1.222 Situs Trading Ilegal, Ada Binomo, IQ Option hingga Olymptrade di https://www.kompas.tv/article/257861/bappebti-blokir-1-222-situs-trading-ilegal-ada-binomo-iq-option-hingga-olymptrade
Pihak kepolisan mengungkapkan, aplikasi Binomo yang terjerat kasus dugaan investasi bodong memiliki server di luar negeri, Binomo menggunakan jasa influencer di dalam negeri untuk melakukan pemasaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Binomo merupakan salah satu kegiatan ilegal di Indonesia karena tidak mempunyai izin sebagai pialang berjangka komoditi di Indonesia.
Binomo bahkan diklaim bukan merupakan trading ataupun investasi, akan tetapi sudah masuk tindak perjudian.
Baca Juga Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 2 Miliar! di https://www.kompas.tv/article/260042/pelaku-arisan-bodong-ditangkap-kerugian-korban-capai-rp-2-miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260386/berujung-saling-lapor-selebgram-indra-kenz-lapor-balik-korban-binomo-atas-pencemaran-nama-baik