JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal dana jaminan hari tua (JHT).
Pencairan dana JHT kini tak bisa secepat sebelumnya, tapi baru bisa dicairkan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja atau terkena PHK berusia 56 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan tersebut, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.
Dalam Pasal 3, disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf A diberikan
kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Padahal, pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) prihatin atas peraturan Menaker yang baru.
KASBI menilai, kebijakan ini sangat berdampak pada tenaga kerja, khususnya yang terkena PHK, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Merespons sejumlah penolakan yang muncul akan aturan ini, Staf Khusus Menaker, Dita Indah, menjelaskan keputusan ini dibuat agar tujuan JHT sesuai dengan peruntukkannya; yakni menjamin hari tua para peserta.
Kemenaker juga memastikan dana peserta masuk dalam aku pribadi yang tidak bisa digunakan oleh pihak lain termasuk pemerintah.
Aturan baru JHT ditetapkan Menaker, Ida Fauziyah, pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
Dengan demikian, peraturan ini mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yakni 4 Mei 2022.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261065/polemik-klaim-jht-setelah-usia-56-tahun-sejumlah-tokoh-publik-kritisi-kebijakan-pemerintah