Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup. Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni kebiri kimia dan hukuman mati.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup