KOMPAS.TV - Pemerintah masih memperpanjang pemberlakukan PPKM level 3 namun dengan sejumlah pelonggaran.
Di antaranya masa karantina dipangkas dan porsi bekerja di rumah ditambah asal menerapkan protokol kesehatan.
Warga tidak perlu khawatir boleh jalan-jalan ke mana saja, asalkan tidak punya komorbid sudah vaksin lengkap dan mendapat booster.
Baca Juga PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 28 Februari, Berikut Daftar 118 Kabupaten/Kota Level 3 di https://www.kompas.tv/article/261599/ppkm-luar-jawa-bali-diperpanjang-hingga-28-februari-berikut-daftar-118-kabupaten-kota-level-3
Ini adalah pernyataan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (14/02) sore.
Luhut mengaitkan kebijakan itu dengan risiko meninggal dunia kasus covid-19, dimana 60 persen pasien meninggal akibat varian omicron merupakan orang-orang yang belum divaksinasi.
Selain itu, dia menyebut pasien meninggal banyak dari orang dengan komorbid dan lanjut usia.
Pemerintah memang memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 3 diberapa dearah, namun dengan dengan beberapa penyesuaian.
Seperti aturan soal work from office hanya dibatasi 25 persen, sekarang naik menjadi 50 persen dari kapasitas kapasitas maksimal.
Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.
Tak hanya itu, mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster vaksin covid-19 lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari.
Ditengah sejumlah pelonggaran, nyatanya Indonesia mencatatkan angka kasus covid-19 harian tertinggi sejak puncak delta pada Juli 2021.
Namun, dari hasil evaluasi PPKM periode sepekan ke belakang pemerintah berkata lain. Ibu kota DKI Jakarta misalnya yang disebut telah melalui puncak gelombang omicron.
Dengan sederet pelonggaran di tengah melonjaknya kasus covid yang masih mengancam.
Epidemiolog mengingatkan, jika masyarakat lengah dan penularan tak bisa diatasi tingkat kematiannya bisa lebih tinggi dari varian delta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/261789/pemerintah-perpanjang-ppkm-level-3-namun-sejumlah-aturan-dilonggarkan