JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama, mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji reguler 2022, sebesar Rp45 juta.
Usulan ini mengemuka dalam Rapat Kerja Menteri Agama, bersama Komisi VIII DPR, Rabu (16/02) lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, komponen biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian akomodasi di Mekkah dan Madina, biaya visa dan biaya tes PCR di Arab Saudi.
Baca Juga Kemenag Usulkan Ongkos Haji Naik, Apa Alasannya? di https://www.kompas.tv/article/262555/kemenag-usulkan-ongkos-haji-naik-apa-alasannya
Usulan kenaikan biaya perjalanan haji ini, naik satu juta rupiah dibanding tahun sebelumnya, tapi naik Rp10 juta dibandingkan sebelum pandemi, yaitu Rp35 juta per orang pada 2019.
Namun, pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia saat ibadah haji 2020 dan 2021.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan tiga opsi terkait penyelenggaran ibadah haji di tengah pandemi.
Pertama dengan kuota penuh, kedua skenario kuota terbatas, atau yang ketiga, tidak memberangkatkan jemaah haji.
Namun hingga kini, pemerintah Arab Saudi belum memberi kepastian soal ibadah haji 2022.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262787/manfaat-apa-saja-yang-didapatkan-jemaah-dari-kenaikan-biaya-naik-haji