KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti, kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith ke Kejati Jabar. Selain itu berkas perkara Tatan yang mengunggah video Bahar juga dilimpahkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa berkas kasus Bahar Smith dan Tatan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berkas ke-2 ini diserahkan pada hari Kamis (17/02), pelimpahan berkas ini terkait pelaporan di jakarta dan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga Kejati Jabar: Bahar bin Smith Segera Disidangkan untuk Perkara Penyebaran Berita Bohong di https://www.kompas.tv/article/262839/kejati-jabar-bahar-bin-smith-segera-disidangkan-untuk-perkara-penyebaran-berita-bohong
Meski berkas sudah Dilimpahkan ke kejaksaan, Bahar dititipkan di rutan Mapolda Jabar sedangkan tatan dititipkan di rutan Mapolrestabes Bandung.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mempersiapkan ke 2 berkas tersebut, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima berkas ke 2 tersangka pada tanggal 17 Februari kemarin, berkas perkara tersebut diserahkan Polda Jawa Barat sebagai tahap 2.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262974/polda-jabar-limpahkan-berkas-perkara-kasus-dugaan-hoaks-bahar-bin-smith-ke-kejaksaan-tinggi