Menteri Agama menerbitkan surat edaran yang berisi pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala pada 18 Februari 2022. Namun, peraturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala menimbulkan pro-kontra.
Menanggapi polemik tersebut, Pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio mengatakan suara azan adalah salah satu simbol toleransi yang ada di Indonesia. Menurutnya, Menteri Agama membolak-balikan arti toleransi serta tak paham arti toleransi.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Polemik Aturan Toa Masjid, Hendri KedaiKOPI: Menag Yaqut Tak Paham Arti Toleransi