KOMPAS.TV - Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 hari Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong.
Selain itu Indra Kenz juga diduga melakukan tindak pindana pencucian uang.
Baca Juga Ungkap Dugaan Pidana Binomo, Polisi Libatkan Puslabfor untuk Penyidikan Basis Ilmiah di https://www.kompas.tv/article/265145/ungkap-dugaan-pidana-binomo-polisi-libatkan-puslabfor-untuk-penyidikan-basis-ilmiah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Indra dijerat penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang.
Indra dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Tak hanya kasus investasi bodong binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka untuk kasus investasi bodong yang lain viral blast global.
Tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan seorang lainnya masuk daftar pencarian orang.
Viral blast global menawarkan investasi berkedok trading, namun nyatanya beroperasi menggunakan skema ponzi atau piramida.
Total dana investasi yang dihimpun viral blast dari 12 ribu nasabahnya mencapai Rp 1,2 triliun.
Hingga 17 Februari 2022, satgas telah menutup operasi 21 produk investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ke-21 produk investasi itu terdiri dari 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Selain lemahnya sistem pengawasan, maraknya investasi ilegal dengan beragam modus juga disumbang oleh rendahnya literasi masyarakat.
Kebanyakan masyarakat tergiur dengan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian atau bagi hasil yang tinggi, tanpa menyelidiki lebih dulu kredibilitas dan legalitas dari perusahaan investasi terkait.
Dengan banyak munculnya perusahaan yang menawarkan beragam produk investasi, ada baiknya pelajari terlebih dulu sebelum berinvestasi agar tak terjerat dalam skema ponzi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/265354/indra-kenz-jadi-tersangka-kasus-investasi-bodong-binomo