Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku.
Dengan demikian, pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun masih bisa dilakukan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang terPHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022). Lihat selengkapnya di video.
#JaminanHariTua #JHT #IdaFauziyah #PencairanDanaJHT
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2022/03/02/143604/aturan-anyar-masih-direvisi-dana-jaminan-hari-tua-masih-bisa-dicairkan-sebelum-usia-56-tahun
Voice Over / Video Editor: Alda / Praba
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom