JAKARTA, KOMPAS.TV - Angelina Patricia Pingkan Sondakh tiba di Balai Pemasyarakatan kelas I pada Jumat (4/3) pukul 11.00 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
Kedatangan Angelina Sondakh ini merupakan wajib lapor perdana dalam menjalani program pembinaan balai pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan cuti menjelang bebas.
Selama masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh tidak boleh ke luar kota atau keluar negeri tanpa izin dan wajib lapor mulai tanggal 3 Maret 2022 di bawah pengawasan Balai Pemsayarakatan Jakarta Selatan hingga bebas murni pada 1 Juni 2022.
Baca Juga Angelina Sondakh Bebas Bersyarat, Bapas: Dia Boleh ke Luar Kota sampai Healing di https://www.kompas.tv/article/267236/angelina-sondakh-bebas-bersyarat-bapas-dia-boleh-ke-luar-kota-sampai-healing
Mekanisme laporan diri di Balai Pemsayarakatan Kelas I Jakarta Selatan dapat dilakukan langsung atau virtual.
Rencananya dalam 2 pekan mendatang, mantan kader partai Demokrat ini dijadwalkan kembali untuk wajib lapor.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267321/cuti-menjelang-bebas-angelina-sondakh-wajib-lapor-balai-pemasyarakatan