SURABAYA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, menanggung seluruh biaya perawatan pengemudi ojek online yang mengalami kecelakaan kerja.
Jumlah biaya perawatan yang ditanggung hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin, mengunjungi salah seorang peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Peserta yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online tersebut, menjadi korban tabrak lari saat sedang mengambil orderan pelanggan yang mengakibatkan luka serius.
Baca Juga Butuh Operasi Caesar, Namun Tak Bisa Gunakan Kartu BPJS Kesehatan Karena Menunggak Hingga Rp5 Juta di https://www.kompas.tv/article/266187/butuh-operasi-caesar-namun-tak-bisa-gunakan-kartu-bpjs-kesehatan-karena-menunggak-hingga-rp5-juta
Sehingga harus menjalani dua kali operasi kepala dan dirawat intensif selama 96 hari di RS Siloam Surabaya.
Selain manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja, atau STMB sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama dan selanjutnya 50 persen hingga peserta dinyatakan sembuh.
Anggoro berharap musibah ini dapat menjadi pengingat bahwa seluruh profesi pasti memiliki risiko.
Dan menghimbau seluruh pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, agar lebih tenang dalam bekerja demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267940/korban-tabrak-lari-bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan-ojol-hingga-rp-1-2-miliar