LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur melimpahkan tersangka kasus penendangan sesajen gunung semeru ke pihak Kejaksaan Negeri setempat, pada Kamis (10/3/2022). Tersangka atas nama Hadfana Firdaus selanjutnya akan menjalani sidang dalam waktu dekat.
Baca Juga Tersangka Penendang Sesajen Dipindah ke Polres Lumajang di https://www.kompas.tv/article/254051/tersangka-penendang-sesajen-dipindah-ke-polres-lumajang
Hadfana Firdaus, tersangka kasus penendangan sesajen gunung semeru, dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri setempat dengan penjagaan ketat polisi. Sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat, terbebas dari covid-19.
Tersangka akan disangkakan dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Tersangka akan menjalani sidang 2 pekan kedepan di pengadilan negeri lumajang.
Baca Juga Umat Hindu Laporkan Pelaku Buang dan Tendang Sesajen ke Polisi di https://www.kompas.tv/article/251097/umat-hindu-laporkan-pelaku-buang-dan-tendang-sesajen-ke-polisi
Diketahui sebelumnya, aksi pembuangan dan penendangan sesajen di lokasi erupsi gunung semeru viral di media sosial. Aksi tersebut sempat menuai kecaman dari berbagai pihak. Polisi akhirnya dapat menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
#KasusTendangSesajen #UjaranKebencian #PenghinaanKelompok #HadfanaFirdaus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269497/tersangka-penendang-sesajen-gunung-semeru-akan-menjalani-sidang