GOWA, KOMPAS.TV - Pascasidang kode etik kepolisian, terduga pemerkosaan anak AKBP Mustari melaporkan balik keluarga korban.
Terduga pelaku melaporkan orang tua korban dengan tuduhan pemerasan.
Setelah dijatuhi hukuman rekomendasi pemecatan secara tidak hormat, polisi terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak, AKBP Mustari melaporkan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan.
Orang tua korban dituduh memeras terduga pelaku pemerkosan dan selalu meminta sejumlah uang dengan kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Selain itu, kuasa hukum terduga pelaku pemerkosaan juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu terhadap sejumlah saksi.
Terduga pemerkosa anak di bawah umur, AKBP Mustari telah menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sulawesi Selatan.
Ketua Sidang Kode Etik mengusulkan terduga pelaku dipecat dengan tidak hormat.
Dalam sidang turut dihadirkan tujuh saksi dan korban, serta terungkap sejumlah fakta bahwa benar ada pemerkosaan.
Sebelumnya, AKBP Mustari yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sulawesi Selatan diduga memerkosa anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku langsung diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269880/perkosa-anak-13-tahun-akbp-mustari-jalani-sidang-kode-etik-di-bidpropam-polda-sulawesi-selatan