JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, hari ini (14/3) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Munarman dituntut 8 tahun penjara karena jaksa meyakini terdakwa melakukan permufakatan jahat dan tindak pidana terorisme.
Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Munarman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan.
Jaksa sebelumnya mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan teror dan terlibat dalam kegiatan terkait ISIS di berbagai daerah.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270365/dituntut-8-tahun-penjara-jpu-yakin-munarman-lakukan-permufakatan-jahat-dan-tindak-pidana-terorisme