Pihak Polres Jakarta Barat menghentikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono. Ardhito dikategorikan sebagai pengguna. Penetapan Ardhito sebagai pengguna diputuskan setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat menyatakan penghentian kasus ini merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice yang diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2021. Selain itu, barang bukti yang diamankan polisi berupa 4,6 gram ganja dinilai masih di bawah ambang batas yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Restorative Justice, Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi