PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Palu menangkap satu orang pelaku penjambretan di Kota Palu. Pelaku berinisial RH merupakan residivis yang baru keluar penjara tahun 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengungkap ada tiga belas tempat kejadian perkara menjadi aksi penjambretan pelaku RH. Lokasi itu tersebar di beberapa titik di Kota Palu.
Menurut pengakuan tersangka, sasarannya adalah wanita dengan barang incaran alat elektronik dan barang berharga lainnya. Saat penangkapan pelaku sempat memberi perlawanan hingga ditembak di bagian kaki.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra mengatakan pelaku adalah seorang residivis dan baru keluar penjara tahun 2021 lalu. Sebelumnya pelaku menjalani hukuman tiga tahun penjara hingga mendapat remisi dua tahun penjara.
Tersangka RH sendiri diketahui seorang pengangguran. Selain menangkap pelaku RH, Polisi juga menangkap penadah barang curian. Polisi juga menyita barang bukti yang didapat dari pelaku RH dan penadahnya.
#Residivis #Kriminal #PolresPalu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/271966/polisi-menangkap-residivis-jambret