PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada senin pagi, memusnahkan barang bukti sabu sabu seberat 29 kilogram. Selain itu kasus narkotika ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Dari lima tersangka yang ditangkap, salah satunya merupakan warga Negara Malaysia.
Pemusnahan barang bukti sabu sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Tengah dan dihadiri oleh beberapa lembaga pemerintahan, diantaranya BNN dan Bea Cukai.
Kasus penangkapan narkoba jenis sabu ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sebelum memusnahkan barang bukti sabu, BNN Daerah Sulawesi Tengah melakukan pengujian terlebih dahulu untuk memastikan barang bukti tersebut.
Setelah melakukan pengujian barang bukti sabu seberat 29 kilogram, kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan toilet.
Penangkapan kelima tersangka terjadi pada bilan desember tahun 2021 kemarin. Penyulundupan sabu sabu dari Malaysia ini dilakukan dengan menggunakan kapal nelayan. Kelima tersangka ditangkap di daerah Sojol Kabupaten Donggala.
dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti lain berupa senjata api rakitan. Kelima tersangka diancam dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan undang - undang narkotika.
#PemusnahanNarkotika #Sabu29Kg #PoldaSulteng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/272533/polda-sulteng-musnahkan-sabu-29-kilogram