SUKABUMIUPDATE.com - Nyambi jual minuman keras (miras), sebuah Distro yang berada di Kampung Pasir Pulus, Kelurahan/Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, digerebek petugas dari unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Senin 21 Maret 2022 pukul 19.00 WIB malam. Dari toko pakaian tersebut, Polisi berhasil menyita sebanyak 100 botol miras berbagai merek.
Kapolsek Jampangkulon, AKP Dede Najmudin, melalui Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, Bripka Riki Rosandi mengatakan, operasi tersebut berawal dari laporan warga, bahwa ada satu toko pakaian/distro yang didalamnya jual minuman beralkohol.
"Kami menerima informasi dari warga, bahwa masih ada peredaran miras. Kami melakukan pengecekan ternyata terbukti. Pemilik toko sewaktu sedang dilaksanakan operasi tidak melakukan perlawanan," ujar Riki kepada sukabumiupdate.com, Selasa (22/3/2022).
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan 60 botol Anggur merah dan Anggur putih, 20 botol Intisari dan 20 botol Anggur Merah merk Columbus.
Menurut Riki, dalam kasus ini pemilik Distro hanya diberikan pembinaan dan telah berjanji tidak akan berjualan miras lagi serta hanya akan fokus menjual pakaian saja.
Riki berharap dengan adanya operasi ini, tidak ada peredaran miras di wilayah Hukum Polsek Jampangkulon selama menjalankan ibadah bulan suci Ramadan 1443 H.
"Bukan hanya bulan suci Ramadan saja, akan tetapi selamanya bersih dari Miras," pungkasnya.