BANDUNG, KOMPAS.TV - Jelang bulan puasa dan Perayaan Idul Fitri, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa, akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mudik.
Hal tersebut akan diambil setelah menimbang angka penyebaran pandemi covid yang terjadi di dalam negeri.
Baca Juga Ramadan 2022 dan Idul Fitri Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Puasa dan Bacaan Niat di https://www.kompas.tv/article/272414/ramadan-2022-dan-idul-fitri-berapa-hari-lagi-ini-jadwal-puasa-dan-bacaan-niat
Seusai meluncurkan digitalisasi pertanian di pondok pesantren yang ada di Bandung, Jawa Barat, Wapres Maruf Amin mengungkapkan salah satu persyaratan mudik pada Mei 2022 mendatang.
Vaksinasi booster, menurut Wapres Maruf Amin akan dijadikan salah satu syarat perjalanan mudik dengan menimbang angka penyebaran untuk pandemi covid-19 yang terjadi di dalam negeri.
Ma'ruf Amin juga menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI tengah menyusun fatwa terkait Perayaan Idul Fitri di tahun 2022.
Baca Juga Waskita Kebut Perbaikan 2 Ruas di Jalan Tol Trans Sumatera Sebelum Lebaran di https://www.kompas.tv/article/268221/waskita-kebut-perbaikan-2-ruas-di-jalan-tol-trans-sumatera-sebelum-lebaran
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273010/wapres-booster-akan-menjadi-syarat-mudik-lebaran-2022