JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivis hak asasi manusia, Haris Azhar, melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Luhut diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Australia saat menjabat pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Haris menyerahkan sejumlah dokumen, diantaranya anggaran dasar perusahaan dan pernyataan dari perusahaan Australia, yang menyatakan terdapat bagi saham terhadap perusahaan yang menyebutkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.
Laporan Haris ke polisi, setelah penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut tak terima dinyatakan melakukan kongkalikong di tambang emas Intan Jaya, Papua, dalam youtube Haris Azhar.
Haris mewawancarai Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, yang memaparkan hasil penelitian 9 organisasi masyarakat tentang dugaan kejahatan ekonomi di Papua.
Baca Juga Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut Ditolak Polda Metro Jaya, Pengacara: Alasan Tidak Jelas di https://www.kompas.tv/article/273383/laporan-haris-azhar-terhadap-luhut-ditolak-polda-metro-jaya-pengacara-alasan-tidak-jelas
Bukti yang melampiri laporan terhadap Luhut, juga menjadi dasar Haris menjawab bahwa yang diucapkan di akun youtube, merupakan sebuah fakta.
Haris berharap bukti berupa dokumen tersebut ditanyakan polisi kepada saksi ahli dan pelapor, yakni Luhut, soal gratifikasi tersebut.
Sementara, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menantang bukti laporan tersebut dibeberkan di pengadilan.
Apakah bukti tersebut valid atau tidak.
Namun, laporan Haris ditolak penyidik, tanpa alasan yang jelas.
Meski ditolak Polda Metro Jaya, Haris akan melaporkan dugaan gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan ke Ombudsman RI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273466/laporan-haris-azhar-terkait-dugaan-luhut-binsar-pandjaitan-terima-gratifikasi-ditolak-polisi